
Bogor – Sekitar pukul 21.45 pada Selasa 21 Januari 2025, Tim Piket Patroli Polres Chilangsa dan Tim Piket Reserse Kriminal menangkap pelaku tindak pidana korupsi.
Kapolsek Cileungsi Wahyu Maduransyah Putra,.ST,.SIK,.MH menjelaskan, peristiwa korupsi tersebut terjadi di rumah kontrakan pelapor beralamat Kp. Rawarat, Ds. Kecamatan Dayi.Cileungsi,Kabu. bogor. Diduga seseorang yang mengaku TA Als Bara melakukan tindak pidana korupsi berupa 1 (satu) unit telepon genggam. Baterai ponsel lemah dan pelapor kemudian meminjamkan ponsel tersebut dan menitipkan tas tangannya. TA als BARA segera meninggalkan pelapor, kemudian pelapor mencari Bp TA Als Bara namun tidak ditemukan. Setelah pelapor bertemu, polisi Chiloji segera merespon kabar masyarakat, menangkap pelaku beserta barang bukti, dan segera membawanya ke polisi Chiloji mengambil tindakan lebih lanjut.
Polisi berhasil menemukan identitas korban/pelapor yaitu- TM, TTL: Sumurjaya, 07-10-1995 Alamat: Jl. Purinirwana 2 Blok AE/32, Ds. Kecamatan Harabanjaya. Chibinon, Cabo. bogor
Saksi-saksi yang diminta polisi untuk memberikan keterangan antara lain:
-Br A. 30 tahun
– Pak SB 36 tahun
Polisi berhasil mencatat identitas pelaku yakni.
Nama : TA Jenis Kelamin : Laki-Laki, Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 23 Juni 1997. Agama: Islam Pekerjaan: Wirausahawan
Sejak berita ini diturunkan, polisi Kuil Chi Ling telah mengambil tindakan hukum lebih lanjut. Sumber: Polres Bogor