
Lhokseumawe, Mataexpose.co.id – Pada Januari tahun lalu, seorang warga binaan pemasyarakatan kabur dari RS Kesrem Lhokseumawe saat menjalani perawatan rawat inap, tepatnya pada Kamis 19 Januari 2023, kejadian yang dibenarkan Plt. Ketua kelas Efendi Kelas IIA Lhokseumawe.
Pada hari Jumat, 17 Februari 2023, Pengawas Lapas Tingkat IIA Lhokseumawe, Pak Efendi menceritakan kepada awak media kronologis seorang narapidana Lapas Tingkat IIA Lhokseumawe yang berhasil melarikan diri 28 hari lalu saat menjalani perawatan rawat inap di rumah sakit tersebut.
Menurut Effendi, WBP yang kabur tersebut kini mendapat perawatan di rumah sakit. Antara tanggal 11 Januari hingga 15 Januari 2023, klien mengeluh sakit perut akut dan muntah-muntah, menunggu hasil observasi perawat dan koordinasi lebih lanjut dengan dr Nurul yang ditugaskan di Lapas.
Kemudian pada tanggal 16 Januari 2023, observasi dr Nurul harus segera diteruskan ke rumah sakit dan proses uji TTP dilanjutkan pada pukul 09:00 – 10:30 WIB. Pukul 11.00 WIB, klien dibawa ke RS Kesrem dekat Lapas.
Observasi di IGD RS Kesrem yang dipimpin dr Andry Rayhan menunjukkan mereka yang terlibat harus dirawat di rumah sakit. Pada 17 Januari 2023, perawat dan dokter memastikan klien tidak bisa dibawa pulang.
Kemudian pada tanggal 18 Januari 2023, setelah berkoordinasi lagi dengan dokter, pihak rumah sakit mendiagnosis orang tersebut menderita kolik perut (maag kronis). Pada pukul 09.30 tanggal 19 Januari 2023, sipir memerintahkan perawat penjara untuk berkoordinasi dengan dokter terkait untuk membawa para narapidana kembali ke penjara.
Namun, dokter yang merawat belum mengunjungi pasien saat itu. Perawat Lapas hanya bertemu dengan perawat, dan pada pukul 16.40, petugas jaga rumah sakit melaksanakan shalat Ashar di bangsal tempat narapidana dirawat.
Pukul 16.48, usai polisi berdoa, mereka melihat napi sudah tidak ada lagi di tempat tidur pasien, ia dijemput seseorang dengan sepeda motor di depan RS Kesrem dan melarikan diri. Hal itu diketahui melalui CCTV di RS Kesrem. Saat kejadian tersebut, Pj Kapolres langsung menghubungi Kapolsek dan menyampaikan kabar bahwa napi tersebut melarikan diri saat dirawat di rumah sakit.
Pukul 17.20, tim Resmob Polres Lhokseumawe mendatangi TKP untuk menyelidiki kasus tersebut. PLT Kalapas mendokumentasikan kejadian secara kronologis dan melaporkannya kepada pimpinan kantor distrik.
Saat itu, Pj Kepala Staf langsung menemui Kapolres untuk meminta bantuan dalam mencari buronan tersebut. Sebagai tindak lanjut, polisi dan petugas penjara melakukan penggeledahan.
Namun sejauh ini belum ada hasil yang dicapai, dan pada tanggal 27 Januari, tim dari Departemen Pemasyarakatan datang ke Lapas Lhokseumawe untuk memeriksa dampak kejadian sejak orang tersebut dibawa hingga saat dia melarikan diri.
Pihak Pemasyarakatan memeriksa Plt. Kepala Staf, Kepala KPLP Kasi Binadik dan Kasi Kamtib, dokter jaga dan perawat, komandan jaga, dan petugas jaga rumah sakit.
“Kami mohon maaf sebesar-besarnya kepada pimpinan atas kejadian yang merupakan kronologi singkat kaburnya narapidana yang mendapat perawatan di rumah sakit tersebut,” jelas Kapolres di akhir konfirmasi.
Sementara itu, Yudi Suseno, Kepala Bidang Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkum HAM Aceh menjelaskan, dalam hal ini Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Aceh Hukum Provinsi Aceh Kementerian HAM dan HAM Hak telah bergabung dalam tim pemeriksaan dan bersama polisi telah memeriksa keluarga, orang tua dan beberapa orang lain yang terlibat dalam masalah tersebut, sambil menunggu hasil pemeriksaan. . (Kantor Perlindungan Data).
Sementara itu, Plh. “Pelayanan kesehatan di penjara dan pusat penahanan di seluruh Aceh sangat baik,” kata Rakhmat Reynaldi dari Aceh dalam siaran persnya.
“Asuransi Kesehatan Narapidana (WBP) sudah menjadi hak dan disediakan di setiap undang-undang Lapas dan Rutan,” kata Rahmat.
Bagi Lapas dan Rutan di Provinsi Aceh, kesehatan narapidana terlaksana dengan sangat baik sehingga menjadi perhatian besar bagi setiap pimpinan UPT Lapas. : “Lapas/Rutan dan perawatan rumah sakit rujukan merupakan hak prerogratif WBP dan wajib kita penuhi sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.”
“Terkait dengan risiko WBP kabur saat perawatan, ini menjadi elemen penting dalam asesmen kita bersama, terutama untuk semua tingkatan, baik asesmen aparat keamanan maupun asesmen sistem keamanan kompleks,” lanjut Rahma menjelaskan. dikatakan.
Ia juga menambahkan, “Tentunya ketika ada WBP yang harus dirawat di rumah sakit, semua bisa berjalan lancar dan tidak terpengaruh gangguan keamanan, ini harapan kita semua.” (Kanan)