
Purwakarta, – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta diduga melanggar ketentuan Proses Pembuangan Limbah PT Asa Kertas B3 dengan membuang sampah ke TPA Cikolotok selama 3 tahun.
Dalam hal ini ketentuan pembuangan limbah B3 harus melalui pihak ketiga yang sebenarnya adalah pengelola atau pengguna limbah B3 tersebut.
Apabila limbah B3 yang seharusnya disimpan di tempat penyimpanan sementara TPS diangkut atau dibuang oleh pihak ketiga, biasanya diangkut oleh pimpinan perusahaan limbah B3 yang menghasilkan limbah tersebut, dan perusahaan tersebut harus bekerjasama dengan pihak lain dan tidak diperkenankan untuk mengangkutnya sendiri.
Akibat kejadian tersebut, DLHK diduga melakukan penyelewengan anggaran yang merugikan negara dengan menggunakan kendaraan milik negara untuk membuang sampah di TPA Cikolotok.
Dilihat dari hasil pantauan kami di lapangan, DLHK melakukan kegiatan MOU hanya untuk kepentingan pribadi.
Misalnya, mengangkut 3 hingga 5 dump truck per hari, meski menggunakan kendaraan dengan indeks resmi DLHK 7, menunjukkan telah terjadi kesalahan dalam pengangkutan limbah B3.
Maksud penandatanganan MoU mungkin saja untuk menutupi urusan operasional pelayanan DLHK Kabupaten Purwakarta…
Ed