LHOKSEUMAWE, Mataexpose co.id – Tim Operasi Anti Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap tersangka penjual sabu di Desa Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe pada Jumat (14 Juli 2023).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, SIK, melalui Direktur Anti Narkoba Iptu Jeffryandi mengatakan, tersangka yang ditangkap adalah AF (30 tahun), warga Kecamatan Muara Dua. Berdasarkan informasi masyarakat, tersangka berhasil ditangkap, ujarnya.
Ia melanjutkan, Tim Operasi Narkoba Polres Lhokseumawe mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang memiliki dan menjual sabu di Desa Meunasah Blang. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan hasilnya membuktikan kebenaran informasi tersebut.
Cassatt mengatakan, pada pukul 19.00, kru tiba di sebuah rumah di tempat kejadian perkara. Saat itu AF mencoba melarikan diri dan menjatuhkan barang bukti ke tanah. “Tersangka AF berhasil kita tangkap dan memperoleh barang bukti empat paket sabu seberat 20,84 gram,” tutupnya.
Iptu Jeffryandi menambahkan, saat diinterogasi, tersangka mengaku kepada petugas bahwa barang tersebut miliknya dan dibeli dari AL (DPO). Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut.
(menyingkirkan)