Lhokseumawe Mataexpose.co.id — Gampong Hagu Selatan Restorative justice atau peradilan adat digelar di Gampong Hagu Selatan di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Rabu, 12 Agustus 2022.
Acara tersebut dihadiri oleh M. Doni Siddiq SH, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Wakapolsek Banda Sakti Ipda Yudia Nugraha, Keuchik Gampong Hagu Selatan ZulFitrian, Tuha Peut Gampong Hagu Selatan Hasbuh Yahya, Sekdes Hagu Surrekdes. Ketua Tim Banda Sakti Polri Aiptu Zamzami SE ,Msm, Ketua Tim Banda Sakti Aiptu Birrul Walidaini SH Tim Intelkam Polri melapor atas nama saya, terlapor atas nama Badan MNI Gampong Hagu Selatan, bersaksi atas nama Dedi Iskandar dan tamu undangan.
Perwakilan Dedi Fakthrurrazi, Sekretaris Desa Nanhagu,
Sidang dipimpin dan dimulai oleh keuchik Gampong Hagu Selatan atas nama Zulfitrian atau hakim ketua, sebagai panitera.
Komunikasikan bahwa hari ini kita akan mengadakan sidang adat atau restorative justice. Kami sudah menyelenggarakan 5 acara sidang adat di Distrik Kampong Hagunan dan sudah mendengarkan kesaksiannya.
Pelapor mendengar keterangan saksi atas nama Dedi Iskandar yang merupakan terduga korban penyerangan, dan MNI yang diduga korban penyerangan mendengar keterangan terlapor.
“Hasil sidang hari ini ditangguhkan atau ditunda. Acara berakhir pada pukul 10.30 WIB dan terlaksana dengan aman dan lancar. (R)